" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " shalat di lantai tanpa alas dan najis hukmiyah "

" isi " : " bapak ustadz , " , " assalaamu ' alaium wr . wb . " , " saya pernah baca dalam urai bapak tentang boleh shalat di lantai rumah atau kantor tanpa alas / sajadah asal tidak lihat ada benda najis yang tampak . ( " , " ) " , " saya jumpa kasus bagai ikut : di rumah saya ada orang bayi umur lebih dari 1 tahun dan sudah makan makan lain selain asi . kadang - kadang , air kencing bayi sebut basah lantai rumah kami , dan kami hanya kelap dengan kain pel basah . tahu saya , ini bukan cara suci yang benar , karena harus guna air yang alir , bukan dengan lap basah . " , " guru aji saya kata hukum dari lantai rumah sebut adalah najis hukmiyah meski bekas kencing bayi sudah tidak lihat . karena itu , turut guru aji saya , tidak sah shalat di atas lantai rumah saya tanpa alas yang suci . " , " tanya saya : " , " 1 . apakah ada dapat ulama ' dahulu tentang najis hukmiyah ? " , " 2 . sah atau tidak , shalat di lantai rumah yang kadang - kadang kena kencing bayi tanpa suci dan bekas air kencing sudah kering / tidak tampak . " , " terima kasih atas jawab dari ustadz , " , " wassalaam , "

" jawaban1 " : " tue 25 july 2006 23 :33  " , "  6 . 233 views  n " , " n " , " n " , " bapak ustadz , " , " assalaamu ' alaium wr . wb . " , " saya pernah baca dalam urai bapak tentang boleh shalat di lantai rumah atau kantor tanpa alas / sajadah asal tidak lihat ada benda najis yang tampak . ( " , " ) " , " saya jumpa kasus bagai ikut : di rumah saya ada orang bayi umur lebih dari 1 tahun dan sudah makan makan lain selain asi . kadang - kadang , air kencing bayi sebut basah lantai rumah kami , dan kami hanya kelap dengan kain pel basah . tahu saya , ini bukan cara suci yang benar , karena harus guna air yang alir , bukan dengan lap basah . " , " guru aji saya kata hukum dari lantai rumah sebut adalah najis hukmiyah meski bekas kencing bayi sudah tidak lihat . karena itu , turut guru aji saya , tidak sah shalat di atas lantai rumah saya tanpa alas yang suci . " , " tanya saya : " , " 1 . apakah ada dapat ulama ' dahulu tentang najis hukmiyah ? " , " 2 . sah atau tidak , shalat di lantai rumah yang kadang - kadang kena kencing bayi tanpa suci dan bekas air kencing sudah kering / tidak tampak . " , " terima kasih atas jawab dari ustadz , " , " wassalaam , " , " n " , " hilang najis itu memang laku dengan air bagai media untuk suci . namun bukan arti air harus alir sehingga banjir benda yang kena najis . " , " yang maksud dengan guna air adalah bahwa buah najis hilang dengan guna media air . dan lap yang basah itu pada hakikat rupa air juga . sehingga najis yang ada lantai bisa hilang telah hilang bau , rasa atau warna . baik dengan guna media air atau pun media lain . " , " sebab inti masalah bukan pada air , lain semata - mata pada hilang najis itu , apa media . " , " yang sedikit lebih detail dalam masalah najis adalah mazhab asy - syafi ' i . di dalam mazhab asy - syafi ' i bagaimana yang tuang dalam kitab " , " , sebut bahwa memang ada dua jenis najis . " , " pertama adalah najis yang lihat najis . najis ini sebut " , " . asal kata dari kata ' ain yang arti mata , karena najis itu lihat dengan mata telanjang . yang jadi ukur adalah warna , rasa dan aroma . najis jenis ini hilang dengan hilang tiga . " , " dua adalah " , " , yaitu najis yang tidak nampak oleh mata . lantar sudah tidak ada lagi rasa , warna atau aroma . najis jenis ini hilang hanya dengan alir air di atas sekali saja . " , " maka cara bersih lantai yang tahu pasti pernah ada najis tapi sudah tidak lihat lagi adalah dengan cara tuang air di atas lalu lap dan kering . tentu saja bukan dengan banjir seluruh lantai , cukup pada bagi yang yakin pernah ada najis saja . jadi cukup dengan sedikit air saja lalu seka dan suci lantai itu . " , " perlu ingat bahwa najis hukmi itu tidak boleh buat - buat dengan beranda - andai . tapi hanya ada manakala kita tahu pasti bahwa di lantai itu memang pernah ada najis . kita tahu dengan mata kepala kita , bukan dengan tebak - nebak atau duga - duga . sebab asal segala sesuatu adalah suci . dan tidak pernah jadi najis kecuali ada buah fakta nyata bahwa memang ada najis cara hakiki . lalu bila najis itu tiba tidak nampak lagi , maka jadi lantai itu najis hukmi . " , " maka tidak mungkin jadi tiba ada lantai yang najis jadi hukmi . tetapi pasti lewat proses najis ' ain lebih dahulu . "
